PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1994 tentang SYARAT-SYARAT DAN PEDOMAN KERJASAMA KONTRAK...
Pasal 15
BAB 4 — PEMBIAYAAN DAN PELAKSANAAN
(1) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari setelah Kontrak Bagi Hasil berlaku secara efektif, kontraktor wajib memulai pelaksanaan usaha Eksplorasi.
(2) Dalam... (2) Dalam hal Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PERTAMINA wajib melaporkannya kepada Menteri selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya batas waktu 180 (seratus delapan puluh) hari tersebut.
