PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1994 tentang SYARAT-SYARAT DAN PEDOMAN KERJASAMA KONTRAK...
Pasal 13
BAB 4 — PEMBIAYAAN DAN PELAKSANAAN
(1) Kontraktor wajib menyediakan dana untuk investasi dan menanggung semua Biaya Operasi. (2) Kontraktor menerima kembali biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang diperhitungkan dari hasil produksi komersial.
