PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang SUNGAI
Pasal 32
BAB 14 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan pembinaan sungai dilakukan oleh Pejabat yang berwenang.
(2) Pengawasan atas penyelenggaraan pembinaan sungai yang telah dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka tugas pembantuan, dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(3) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
