PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang SUNGAI
Pasal 31
BAB 13 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan sungai dan bangunan sungai yang ditujukan untuk kesejahteraan dan/atau keselamatan umum ditanggung oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
(2) Pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan sungai dan/atau bangunan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) ditanggung oleh badan hukum, badan sosial atau perorangan yang bersangkutan.
(3) Masyarakat yang secara langsung memperoleh manfaat dari adanya bangunan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diikutsertakan dalam pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan tersebut sesuai dengan kepentingan dan kemampuannya.
