PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang SUNGAI
Pasal 29
BAB 12 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Melakukan pengerukan atau penggalian serta pengambilan bahan-bahan galian pada sungai hanya dapat dilakukan ditempat yang telah ditentukan oleh Pejabat yang berwenang.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pejabat yang berwenang.
