PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang SUNGAI
Pasal 28
BAB 12 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Mengambil dan menggunakan air sungai selain untuk keperluan pokok sehari-hari hanya dapat dilakukan setelah memperoleh ijin teriebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
