PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang SUNGAI
Pasal 23
BAB 11 — PENGAMANAN SUNGAI DAN BANGUNAN SUNGAI
Pejabat yang berwenang dan pihak lain yang membangun bangunan sungai menyelenggarakan upaya pengamanan bangunan sungai sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Menteri.
