Pasal 22
BAB 11 — PENGAMANAN SUNGAI DAN BANGUNAN SUNGAI
(1) Pejabat yang berwenang bersama-sama dengan pihak lain yang bersangkutan, masing-masing sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, menyelenggarakan upaya pengamanan sungai dan daerah sekitarnya yang meliputi :
a. pengelolaan daerah pengaliran sungai;
b. pengendalian daya rusak air;
c. pengendalian pengaliran sungai.
(2) Tata cara pelaksanaan ketentuan pengelolaan daerah pengaliran sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan pengendalian pengaliran sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c diatur lebih lanjut oleh Menteri, dengan memperhatikan kepentingan Departemen dan/atau Lembaga lain yang bersangkutan.
