Pasal 87
BAB 7 — KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Organisasi peserta Pemilihan Umum yang mengadakan kegiatan kampanye Pemilihan,Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f harus memberitahukan secara tertulis kepada penguasa yang berwenang setempat serendah-rendahnya Kepala Kepolisian Tingkat Kecamatan selambat-selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan kampanye tersebut diadakan. (2) Apabila di suatu wilayah belum ada Kantor Kepolisian, pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Camat.
(3) Bilamana penguasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) mengetahui, bahwa pada waktu yang bersamaan akan diadakan beberapa rapat, pertemuan umum, pawai, atau pengumpulan massa lainnya ditempat yang letaknya sama atau berdekatan dan ia berpendapat bahwa keamanan tidak akan dapat terjamin dengan baik, ia dapat menentukan waktu dan tempat lain untuk satu atau beberapa rapat, pertemuan umum, pawai, atau pengumpulan massa lainnya tersebut. (4) Poster, plakat, surat selebaran, slide, film, radio-kaset, video-kaset, slogan/semboyan, spanduk, brosur, tulisan, lukisan, dan alat peragaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf e selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum dipergunakan dalam kampanye Pemilihan Umum, harus diberitahukan lebih dahulu kepada penguasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) untuk mendapat persetujuan.
