PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 86
BAB 7 — KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 84 dilaksanakan dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari yang berakhir 5 (lima) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan, dan waktu 5 (lima) hari tersebut adalah merupakan masa tenang. (2) Tanggal dimulai dan berakhirnya waktu kampanye Pemilihan Umum dan masa tenang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
