Pasal 66
BAB 6 — PENCALONAN
(1) Organisasi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e, selanjutnya dalam Bab VI ini dapat disebut organisasi, yang akan mengajukan calonnya untuk keanggotaan DPR, DPRD I, dan DPRD II, mengajukan nama dan tanda gambar organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UNDANG-UNDANG kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari terhitung mulai tanggal permulaan waktu penyelenggaraan pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40. (2) Yang mengajukan nama dan tanda gambar organisasi untuk Pemilihan Umum Anggota Badan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Pimpinan Pusat GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan. (3) Nama Organisasi yang diajukan adalah nama organisasi peserta Pemilihan Umum atau singkatannya. (4) Tanda Gambar organisasi yang diajukan harus disertai dengan penjelasan mengenai arti gambarnya dan dari penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tanda gambar yang diajukan telah mengungkapkan bahwa organisasi yang bersangkutan berasaskan Pancasila sebagai satu- satunya asas. (5) a. Tanda gambar organisasi yang diajukan harus terang dan jelas, sederhana, dan hanya berwarna hitam dan putih;
b. Tanda gambar organisasi dibuat dalam persegi empat yang berukuran 5 (lima) sentimeter panjang dan 5 (lima) sentimeter lebar dan digambar di atas kertas putih persegi panjang yang berukuran 20 (dua puluh) sentimeter panjang dan 15 (lima belas) sentimeter lebar,
sehingga dibawah tanda gambar itu tersedia persegi empat yang kosong yang berukuran 15 (lima belas) sentimeter panjang dan 15 (lima belas) sentimeter lebar;
c. Tanda gambar organisasi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri /Ketua LPU dalam rangkap 5 (lima).
