PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 65
BAB 5 — PENETAPAN JUMLAH ANGGOTA DPR, DPRD I, DAN DPRD II YANG DIPILIH
(1) Jumlah Anggota DPR yang dipilih untuk tiap Daerah Pemilihan ditetapkan. menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG, berdasarkan hasil pendaftaran jumlah penduduk WNRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. (2) Jumlah Anggota DPR I dan DPRD II yang dipilih untuk masing-masing Daerah Pemilihan ditetapkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) UNDANG-UNDANG, berdasarkan hasil pendaftaran jumlah penduduk WNRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
