Pasal 44
BAB 4 — PENDAFTARAN PEMILIH DAN JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) WNRI bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA termasuk organisasi massanya atau yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G 30 S/PKI" yang berada dalam masyarakat serta bekas narapidana "G 30 S/PKI" tidak didaftar sebagai pemilih, kecuali yang telah dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya berdasarkan Pasal 10 ayat (3) UNDANG-UNDANG. (2) WNRI bekas anggota terlarang yang dinyatakan terlarang oleh peraturan perundang-undangan, selain organisasi terlarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak didaftar sebagai pemilih, kecuali apabila berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan seseorang telah mendapat amnesti, abolisi, atau grasi. (3) WNRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya, yang pertimbangannya dilakukan secara selektif berdasarkan penelitian dan penilaian secara cermat oleh pejabat yang berwenang. (4) Kepala Desa/Lurah membuat daftar WNRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan menyampaikan daftar tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Camat, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, setelah diadakan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) oleh Pelaksana Khusus Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah yang bersangkutan. (5) Dengan memperhatikan hasil penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Menteri Dalam Negeri mengesahkan daftar tersebut setelah disetujui Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban dan selanjutnya menyampaikan salinan daftar-daftar tersebut kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU. (6) Untuk keperluan pendaftaran pemilih, Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU meneruskan salinan daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan. (7) Tatacara penelitian dan penilaian terhadap mereka sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan pengesahannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN. (8) Daftar yang memuat nama-nama WNRI yang tidak dapat didaftar sebagai pemilih dan yang telah dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap dipelihara sebaik-baiknya dan pengaturan selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
