PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 43
BAB 4 — PENDAFTARAN PEMILIH DAN JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dalam daftar pemilih dimuat keterangan mengenai tiap pemilih sebagai berikut : a. nama lengkap termasuk gelar dan nama panggilan (jika ada);
b. umur/tanggal lahir; c. belum/sudah/pernah kawin; d. jenis kelamin; e. alamat rumah/tempat tinggal; f. nomor penduduk/kartu tanda penduduk; g. pekerjaan dan alamat pekerjaan.
