Pasal 34
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Di tiap Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, termasuk Konsulat Jenderal serta Konsulat yang tidak langsung di bawah Kedutaan Besar, dibentuk PPSLN, yaitu Panitia Pemungutan Suara bagi WNRI yang berada di luar negeri, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota, yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua PPLN atas usul Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang bersangkutan.
(2) a. Ketua PPLN mengangkat seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua di antara Anggota PPSLN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri,karena jabatannya tidak dibenarkan diangkat sebagai Anggota PPSLN setempat.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, PPSLN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab kepada PPLN melalui Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang bersangkutan. (4) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada PPSLN ditunjuk seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang bersangkutan.
