PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 33
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Tatakerja PPLN serta susunan dan tatakerja Sekretariat PPLN ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU. (2) Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tanggal pemungutan suara, PPLN dan Sekretariat PPLN dibubarkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
