PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 20
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Di wilayah administratif yang setingkat dengan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c UNDANG-UNDANG dan di daerah administratif yang ditetapkan setingkat dengan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) UNDANG-UNDANG dibentuk PPD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
(2) Tugas PPD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah membantu tugas PPD I dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD I.
