Pasal 19
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya menjadi Ketua merangkap Anggota PPD II. (2) Anggota PPD II terdiri dari unsur Pemerintah, GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Ketua PPD I. (3) PANWASLAK II terdiri dari:
a. seorang Ketua merangkap Anggota, dijabat oleh Kepala Kejaksaan Negeri;
b. 5 (lima) orang Wakil Ketua merangkap Anggota, seorang diambilkan dari unsur Pemerintah yang dijabat oleh Kepala Inspektorat Wilayah Kabupaten/Kotamadya, dan 4 (empat) orang diambilkan dari unsur GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI;
c. beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur Pemerintah, GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI masing-masing sebanyak- banyaknya 3 (tiga) orang termasuk yang merangkap jabatan Wakil Ketua. (4) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota PANWASLAK II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I. (5) Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU mendelegasikan wewenang mengangkat dan memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota PPD II dan PANWASLAK II sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (5) kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I yang bersangkutan. (6) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada PANWASLAK II ditunjuk seorang Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II. (7) a. Sekretariat PPD II dipimpin oleh seorang Sekretaris;
b. Sekretaris PPD II diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
