PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang PENDAFTARAN, PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,...
Pasal 3
(1) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal diterimanya formulir pendaftaran, kepada Wajib Pajak diberikan Buku Pendaftaran dengan cara mengirimkannya ke alamat Wajib Pajak yang bersangkutan, yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak sementara dan berlaku sampai diterimanya Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tanggal penerimaan formulir pendaftaran, Kantor Direktorat Jenderal Pajak memberikan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak dengan cara mengirimkannya ke alamat Wajib, Pajak yang bersangkutan.
