PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang PENDAFTARAN, PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,...
Pasal 2
(1) Wajib Pajak yang akan mendaftarkan diri wajib mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak. (2) Pengisian dan penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh orang, lain yang diberi kuasa khusus. (3) Penyampaian formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani, dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), atau oleh orang lain yang diberi kuasa khusus untuk itu.
