PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1957 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KEMAHALAN UMUM
Pasal 4
Jumlah tunjangan-kemalahan-umum menurut peraturan ini diberikan sekurang-kurangnya sejumlah Rp. 30,- (tigapuluh rupiah) sebulan.
