PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1957 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KEMAHALAN UMUM
Pasal 3
Kepada semua penerima pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun, yang kini menerima tunjangan-kemahalan-daerah dan/atau tunjangan-keluarga menurut PERATURAN PEMERINTAH No. 47 tahun 1952, diberikan tunjangan-kemahalan-umum sejumlah 12% (duabelas per seratus) dari pensiun pokok ditambah tunjangan-kemahalan-daerah dan/atau tunjangan-keluarga.
