PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1954 tentang JAMINAN YANG BERUPA PENSIUN DARI PEMERINTAH...
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 7 Mei 1954. MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,
MUHAMMAD YAMIN
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
MENTERI DALAM NEGERI,
HAZAIRIN
LEMBARAN NEGARA NOMOR 56 TAHUN 1954
