PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1954 tentang JAMINAN YANG BERUPA PENSIUN DARI PEMERINTAH...
Pasal 6
Kepada guru-guru Sekolah Rakyat Negeri yang telah diperhatikan dengan hormat dari pekerjaannya dan pada waktu perhentiannya telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapat pensiun menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri atau kepada ahli waris gugu-guru sekolah tersebut yang telah meninggal dunia pada tanggal 17 Agustus 1945 atau sesudahnya dan pada waktu meninggal dunia telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapat pensiun menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri, sekedar mereka itu belum menerima pensiun atau tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri, masing dapat diberikan pensiun atau tunjangan.
