PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 97
(1) Informasi yang terkait dengan penjaminan ketertelusuran hasil Penilaian Kesesuaian dipublikasikan dalam sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. kemampuan Kalibrasi dan pengukuran dari pengelola SNSU; b. ruang lingkup Kalibrasi dan pengukuran dari laboratorium Kalibrasi yang diakreditasi oleh KAN; c. ruang lingkup produsen Bahan Acuan yang diakreditasi oleh KAN; dan d. rurang lingkup penyelenggara uji profisiensi yang diakreditasi oleh KAN.
