PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 88
Dalam hal Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 tidak dapat dilakukan di Indonesia, Kalibrasi dapat dilakukan oleh: a. pengelola SNSU negara lain yang diakui di tingkat internasional dalam lingkup Konvensi Meter; atau b. laboratorium
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA b. laboratorium Kalibrasi negara lain yang diakreditasi oleh badan akreditasi yang diakui oleh KAN berdasarkan perjanjian saling pengakuan.
