PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 88
BAB 6 — KETERTELUSURAN HASIL PENILAIAN KESESUAIAN
Dalam hal Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 tidak dapat dilakukan di Indonesia, Kalibrasi dapat dilakukan oleh:
pengelola SNSU negara lain yang diakui di tingkat internasional dalam lingkup Konvensi Meter; atau
laboratorium
- laboratorium Kalibrasi negara lain yang diakreditasi oleh badan akreditasi yang diakui oleh KAN berdasarkan perjanjian saling pengakuan.
