PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 87
Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dilakukan oleh: a. pengelola SNSU; b. Iaboratorium Kalibrasi yang diakreditasi oleh KAN; dan/atau c. laboratorium yang telah memenuhi persyaratan teknis untuk melakukan Kalibrasi secara internal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KAN.
