PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 87
BAB 6 — KETERTELUSURAN HASIL PENILAIAN KESESUAIAN
Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dilakukan oleh:
- pengelola SNSU;
- Iaboratorium Kalibrasi yang diakreditasi oleh KAN; dan/atau
- laboratorium yang telah memenuhi persyaratan teknis untuk melakukan Kalibrasi secara internal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KAN.
