PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 79
(1) Pengelolaan SNSU dilakukan oleh BSN sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Dalam melakukan pengelolaan SNSU, BSN bekerjasama dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian lainnya berdasarkan kompetensi teknisnya. (3) Pengelolaan SNSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyediaan, pengembangan, pemeliharaan dan diseminasi SNSU. Pasa.l 80...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
