PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, KAN mengacu pada: a. kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang ditetapkan oleh menteri yang mengoordinasikan kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; b. peraturan perundang-undangan di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; c. persyaratan yang disepakati dalam perjanjian internasional di bidang Al<reditasi LPK yang Indonesia telah menjadi pihak; dan d. persyaratan internasional.
