PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 65
BAB 5 — AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, KAN mengacu pada:
- kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang ditetapkan oleh menteri yang mengoordinasikan kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
- peraturan perundang-undangan di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
- persyaratan yang disepakati dalam perjanjian internasional di bidang Al<reditasi LPK yang Indonesia telah menjadi pihak; dan
- persyaratan internasional.
