PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 64
T.rgas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat di bidang Akreditasi LPK dilakukan oleh KAN.
T.rgas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat di bidang Akreditasi LPK dilakukan oleh KAN.