PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 62
(1) Dalam melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian, LPK wajib memenuhi tanggung jawabnya. (2) Tanggung jawab LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memenuhi ketentuan, tata cara, dan prosedur yang ditetapkan oleh KAN; b. melaksanakan Penilaian Kesesuaian dalam lingkup Akreditasi yang dimiliki secara benar berdasarkan fakta dan tidak memihak kepada kepentingan pihak yang dinilai, serta bebas dari tekanan pihak lain termasuk tekanan dari organisasi yang berkaitan atau yang membawahinya; c. menerbitkan
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA c. menerbitkan, memperpanjang, membekukan untuk sementara, atau mencabut sertifikat yang telah diterbitkan; dan d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
