PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 62
BAB 4 — LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Dalam melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian, LPK
wajib memenuhi tanggung jawabnya.
(2) Tanggung jawab LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
memenuhi ketentuan, tata cara, dan prosedur yang ditetapkan oleh KAN;
melaksanakan Penilaian Kesesuaian dalam lingkup Akreditasi yang dimiliki secara benar berdasarkan fakta dan tidak memihak kepada kepentingan pihak yang dinilai, serta bebas dari tekanan pihak lain termasuk tekanan dari organisasi yang berkaitan atau yang membawahinya;
menerbitkan
- menerbitkan, memperpanjang, membekukan untuk sementara, atau mencabut sertifikat yang telah diterbitkan; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
