PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 61
(1) Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang ditunjuk sebagai lembaga yang kompeten (designated bodg) dalanr perjanjian saling keberterimaan yang Indonesia telah menjadi pihak, menetapkan LPK di luar negeri yang melaksanakan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b dan/atau Pasal 6O ayat (1). (2) Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan daftar LPK yang telah ditetapkan untuk didaftarkan di lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
