PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 48
(1) Dalam hal Indonesia terikat dengan perjanjian internasional, BSN melimpahkan persetujuan Penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang berwenang. (2) Dalam memberikan persetujuan Penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian bekerja sama dengan LPK yang telah diakreditasi oleh KAN.
