PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 48
BAB 3 — KEGIATAN PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Dalam hal Indonesia terikat dengan perjanjian
internasional, BSN melimpahkan persetujuan Penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang berwenang.
(2) Dalam memberikan persetujuan Penggunaan Tanda SNI
dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian bekerja sama dengan LPK yang telah diakreditasi oleh KAN.
