PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 47
BAB 3 — KEGIATAN PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal yang telah
memenuhi Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diberikan bukti kesesuaian berupa sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada hasil kegiatan Penilaian Kesesuaian.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian.
