PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 47
(1) Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal yang telah memenuhi Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diberikan bukti kesesuaian berupa sertifikat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil kegiatan Penilaian Kesesuaian. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian.
