PP
PAJAK PENGHASIL,AN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- tata cara penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5;
- pengecualian dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
- pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan harta bempa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Pasal 4 ayat
(4), dan Pasal 5 ayat (3),
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
