PP
PAJAK PENGHASIL,AN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS
Pasal 8
(1) Pejabat yang berwenang menandatangani akta,
keputusan, kesepakatan atau risalah lelang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (5) dan/ atau Pasal 3 ayat (6) dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pihak penjual sebaeaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan/ atau Pasal 5 ayat
(3), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
