Pasal 5
atas (1) Pelunasan Pajak Penghasilan yang terutang jual penghasilan dari perubahan perjanjian pengikatan sebagaimana beli atas tanah dan/ atau bangunan dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dilakukan melalui penyetoran sendiri oleh orang pribadi atau badan yang merupakan pihak pembeli dan namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya jual perubahan atau adendum atas perjanjian pengikatan beli tersebut.
(2) Pihak
PRESIDEN
(21 Pihak penjual hanya menandatangani perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli apabila kepadanya dibuktikan bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan, yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.
(2)(3) Pihak penjual sebagaimana dimaksud pada ayat
harus menyampaikan laporan mengenai perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli atas pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak.
