Pasal 4
(1) Orang pribadi atau badan yang menerima atau
memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan melalui jual beli atau tukar- menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf a kepada pemerintah, dipungut Pajak Penghasilan oleh bendahara pemerintah atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar.
(2) Bendahara
PRESIDEN
(21 Bendahara pemerintah atau pejabat sebagaimana Pajak dimaksud pada ayal (1) wajib menyetor Penghasilan yang telah dipungut ke bank/pos persepsi sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi sebelum atau badan yang berhak menerimanya atau tukar menukar dilaksanakan. (21(3) Penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukar- menukar. sebagaimana (4) Bendahara pemerintah atau pejabat dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direkttir Jenderal Pajak.
