PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
Pasal 2
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokok
Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua
Anggota Tentara Nasional Indonesia disesuaikan menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI, Lampiran VII,
Lampiran VIII, Lampiran IX, dan Lampiran X yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
