PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokok
Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua
Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II,
Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
