PP
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2000 TENTANG
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . . Aar . . . Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
Lydia Silvanna Djaman
