PP
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2000 TENTANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
