PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 74
(1) Penyelidikan dalam rangka pengenaan
Tindakan Pengamanan dimulai pada saat diumumkan kepada publik.
(2) Selain diumumkan kepada publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPI memberitahukan dimulainya penyelidikan kepada:
- pemohon . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (1) dan asosiasi importir,
dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan; atau
- Industri Dalam Negeri dan asosiasi importir, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan inisiatif KPPI.
(3) Penyelidikan berakhir pada tanggal laporan
akhir hasil penyelidikan.
