PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 73
Penyelidikan berdasarkan inisiatif KPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dapat dilakukan apabila KPPI memiliki bukti awal yang cukup mengenai adanya Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.
