PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 71
(1) Tindakan Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KPPI.
(2) Penyelidikan oleh KPPI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atas Barang Yang Diselidiki dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau berdasarkan inisiatif KPPI.
