Pasal 70
(1) Terhadap barang impor selain dikenakan Bea
Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan jika:
- terjadi lonjakan jumlah impor secara absolut atau relatif atas barang yang sama dengan Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing; dan
- lonjakan jumlah impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf a menyebabkan terjadinya Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius terhadap Industri Dalam Negeri.
(2) Tindakan Pengamanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau Kuota.
(3) Besarnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius terhadap Industri Dalam Negeri.
(4) Jumlah ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Jumlah Kuota yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak boleh kurang dari jumlah impor rata-rata paling sedikit dalam 3 (tiga) tahun terakhir, kecuali terdapat alasan yang jelas bahwa Kuota yang lebih rendah diperlukan untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius terhadap Industri Dalam Negeri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
Kuota ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Penyelidikan
