Pasal 58
(1) Untuk memperoleh pertimbangan dalam
rangka kepentingan nasional, Menteri menyampaikan rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(2) kepada menteri dan/atau kepala lembaga
pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki.
(2) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah
non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Menteri mengenai permintaan pertimbangan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menteri dan/atau kepala lembaga
pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki tidak menyampaikan pertimbangan, maka dianggap menyetujui rekomendasi KADI.
(4) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi KADI, Menteri memutuskan untuk menerima atau menolak rekomendasi KADI.
(5) Dalam hal Menteri menerima rekomendasi
KADI, Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan surat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai keputusan:
besarnya pengenaan Bea Masuk Imbalan; dan
jangka waktu . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- jangka waktu pengenaan Bea Masuk Imbalan.
