Pasal 56
(1) KADI dapat menyetujui atau menolak tawaran
Tindakan Penyesuaian yang disampaikan oleh eksportir dan/atau eksportir produsen.
(2) Persetujuan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh KADI kepada eksportir dan/atau eksportir produsen.
(3) Dalam hal KADI menyetujui tawaran
Tindakan Penyesuaian, KADI membuat nota kesepakatan dengan eksportir atau eksportir produsen yang mengajukan tawaran Tindakan Penyesuaian.
(4) Persetujuan atau penolakan KADI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan pelaksanaan penyelidikan.
(5) Apabila KADI menyetujui tawaran Tindakan
Penyesuaian dan berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, Tindakan Penyesuaian dilanjutkan.
(6) Apabila KADI menyetujui tawaran Tindakan
Penyesuaian dan berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan tidak terbukti adanya barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, Tindakan Penyesuaian diakhiri, kecuali tidak adanya Kerugian akibat Tindakan Penyesuaian yang telah dilakukan.
(7) Selama Tindakan Penyesuaian diberlakukan,
eksportir dan/atau eksportir produsen:
- menyampaikan pelaksanaan Tindakan Penyesuaian kepada KADI secara berkala; dan
- bersedia untuk diverifikasi.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan
Penyesuaian diatur dengan Peraturan Menteri.
