PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 55
(1) Eksportir dan/atau eksportir produsen atau
KADI dapat menyampaikan tawaran untuk melakukan Tindakan Penyesuaian.
(2) Tawaran Tindakan Penyesuaian
disampaikan oleh eksportir dan/atau eksportir produsen kepada KADI atau KADI kepada eksportir dan/atau eksportir produsen paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal:
- pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara; atau
- laporan pendahuluan hasil penyelidikan, dalam hal tidak ada pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara.
(3) Tindakan Penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- penyesuaian Harga Ekspor barang mengandung Subsidi; atau
- penghapusan atau pembatasan Subsidi atau tindakan lain yang dapat menghilangkan Kerugian akibat pemberian Subsidi.
(4) Tawaran Tindakan Penyesuaian oleh eksportir
dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui jika Tindakan Penyesuaian akan dapat menghilangkan dampak Kerugian akibat impor barang mengandung Subsidi.
