PP
TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN,
Pasal 48
KADI dapat memberikan penjelasan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan hasil dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 yang bersifat tidak rahasia kepada:
- eksportir, eksportir produsen, importir, dan/atau asosiasi yang mayoritas anggotanya meliputi para eksportir, produsen, atau importir;
- pemerintah negara pengekspor;
- produsen Barang Sejenis di dalam negeri atau asosiasi produsen dalam negeri, yang mayoritas anggotanya memproduksi Barang Sejenis; dan
- pihak lain yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki.
